Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama siap mewujudkan Jakarta bebas asap rokok. Keinginan itu diimbangi dengan ancaman sanksi yang tegas kepada semua pelanggarnya. Dalam sebuah rapat bersama koalisi masyarakat antiasap rokok di Balaikota Jakarta, Selasa (11/12/2012) siang, Basuki mengatakan akan membuat draf untuk memperkuat implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 50/2012 tentang Kawasan Dilarang Merokok.
Menurut dia, sampai saat ini, aturan tersebut masih belum optimal dan harus diperkuat kembali. "Saya sudah minta tim untuk membuatkan draf, nanti kami serahkan ke Sekretaris Daerah dan BPKP supaya bisa segera disahkan," kata Basuki.
Ada beberapa usulan yang bakal dimasukkan Basuki dalam draf tersebut. Pertama adalah ancaman pencabutan tunjangan kesejahteraan daerah (TKD) untuk semua PNS di Jakarta yang tertangkap atau terbukti merokok dalam zona dilarang merokok. Ancaman tersebut diusulkan karena selama ini sanksi yang terkandung dalam Pergub 50 rentan digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Pasalnya, Pergub tersebut mengancam penurunan pangkat kepada PNS yang kedapatan merokok di tempat-tempat umum. "TKD itu paling kecil Rp 2,9 juta, kalau bisa berjalan, ini jadi shock therapy," ujarnya.
Lain halnya untuk kalangan swasta. Sanksi serupa juga terancam didapatkan pengelola gedung apabila lemah dalam mengawasi aktivitas perokok. Tak sampai di situ, pengusaha angkutan umum juga akan terkena dampaknya meski secara teknis belum dapat dijelaskan oleh mantan Bupati Belitung Timur tersebut.
Untuk diketahui, kencangnya desakan koalisi masyarakat antiasap rokok adalah karena masih rendahnya pelaksanaan aturan larangan merokok. Berdasarkan survei Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), 50 persen mal dan perkantoran di Jakarta masih melanggar aturan dan 98 persen hotel serta restoran juga masih belum melaksanakan Pergub 50/2012 tersebut.
Merujuk pada hasil survei Swisscontact Indonesia, sebuah LSM yang tergabung dalam koalisi masyarakat antiasap rokok, terungkap bahwa baru 15.000 lokasi yang taat pada aturan dilarang merokok dari jumlah yang diharapkan mencapai 50.000 lokasi. Bahkan, lebih jauh, Swisscontact Indonesia mencatat tingkat ketaatan kawasan di DKI Jakarta masih sangat rendah. Hanya 43 persen kawasan pendidikan yang taat, kantor swasta 40 persen, kantor pemerintah 42 persen, tempat ibadah 44 persen, kesehatan 63 persen, dan angkutan umum 0 persen.
Basuki Tolak Bantuan Perusahaan Rokok
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku siap menolak bantuan corporate social responsibillity (CSR) yang berasal dari semua perusahaan rokok. Hal ini ia lakukan sebagai bagian dari kampanye mewujudkan Jakarta bebas asap rokok.
"Oke, oke, baik. Kita akan tolak semua CSR dari semua perusahaan berbau rokok," kata Basuki dalam sebuah rapat bersama Koalisi Masyarakat Antiasap Rokok di Balaikota Jakarta, Selasa (11/12/2012).
Sikap tegas Basuki ini tak ayal langsung disambut riuh belasan anggota Koalisi Masyarakat Antiasap Rokok yang mengikuti jalannya rapat. Anggota Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, semua perusahaan rokok memanfaatkan kewajiban memberi CSR untuk menutupi belangnya. Ia yakin, ada kegiatan promosi dalam pemberian CSR yeng memancing keinginan masyarakat untuk mengonsumsi rokok.
"Coba perusahaan itu, mau enggak salah satu hurufnya diganti atau dihilangkan saat memberi CSR atau ngiklan? Enggak mau kan? Itu cuma pencitraan," ujarnya.
Koalisi Masyarakat Antiasap Rokok Jakarta mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk mewujudkan Jakarta bebas asap rokok. Gayung bersambut karena Basuki mendukung penuh permintaan itu. Basuki siap menyusun draf baru untuk memperkuat Peraturan Gubernur Nomor 50/2012. Salah satunya dengan mengeluarkan ancaman mencabut tunjangan kesejahteraan daerah (TKD) bagi semua PNS di Jakarta yang terbukti melanggar aturan tersebut.
Kencangnya desakan Koalisi Masyarakat Antiasap Rokok dikarenakan masih rendahnya pelaksanaan aturan larangan merokok. Berdasarkan survei Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), 50 persen mal dan perkantoran di Jakarta masih melanggar aturan larangan merokok serta 98 persen hotel dan restoran juga masih belum melaksanakan Pergub 50/2012 tersebut.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku mulai merokok sejak duduk di bangku sekolah dasar (SD). Hal itu ia ungkapkan saat rapat bersama Koalisi Masyarakat Anti Asap Rokok di Balaikota Jakarta. Para peserta rapat yang terdiri dari sejumlah LSM seketika terdiam dengan pengakuan mantan Bupati Belitung Timur tersebut. Pasalnya, beberapa waktu sebelumnya, Basuki baru saja mengeluarkan ancaman tegas untuk para perokok di Jakarta.
Meski tak menyebutkan detail seberapa lama dirinya mengonsumsi rokok, Basuki mengaku telah berhenti merokok pada usia saat kuliah dan saat mulai bekerja. Lepasnya kebiasaan merokok juga sangat kebetulan karena ia mengalami sebuah insiden yang terbilang dapat membahayakan diri dan lingkungannya. "Saya berhenti karena ranjang saya terbakar. Sejak itu, enggak merokok lagi. Ranjangnya besi, kasurnya kapuk. Padahal, sudah saya siram, kirain sudah selesai, tapi ternyata masih terbakar," kata Basuki, Selasa (11/12/2012).
Dalam kesempatan ini, Basuki juga mengaku terganggu dengan aktivitas para perokok. Karena dari pengalamannya, selama menjadi anggota Komisi II di parlemen, tak jarang sejumlah anggota dewan mengisap rokok di dalam kegiatan rapat. Menurut Basuki, para penikmat rokok seharusnya cukup meracuni dirinya sendiri. Tak perlu menyulut rokok di area umum karena sangat mengganggu orang-orang yang tak merokok. "Bapak saya perokok berat, tetapi sanksinya dia tanggung sendiri, di luar rumah sambil digigitin nyamuk," ujar Basuki disambut gelak tawa hadirin di ruang rapat.
http://megapolitan.kompas.com/read/2012/12/11/1506097/Basuki.Saya.Merokok.sejak.SD.?utm_source=WP&utm_medium=Ktpidx&utm_campaign=100%20Hari%20Jokowi-Basuki
Post a Comment