Ilustrasi layanan perpajakan | KONTAN/ Achmad Fauzi
- Penulis :
- Kurnia Sari Aziza
- Rabu, 16 Oktober 2013 | 09:20 WIB
Setahun Jokowi-Basuki, Pendapatan PBB Capai Rp 3,2 Triliun
Selain penerapan sistem pajak online untuk pertama kalinya, pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dengan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama juga melakukan pungutan pajak bumi dan bangunan (PBB) oleh Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI. Ternyata langkah itu berdampak baik pada pendapatan asli daerah (PAD) PBB yang meningkat.
Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Iwan Setiawandi mengatakan apabila dibandingkan dengan PAD PBB di waktu yang sama saat dipungut oleh Ditjen Pajak tahun sebelumnya, ada peningkatan sekitar 30 persen. "Pendapatan PBB sekarang sudah mencapai Rp 3,2 triliun atau 87 persen dari target akhir tahun Rp 3,6 triliun," kata Iwan kepada Kompas.com, Rabu (16/10/2013) pagi ini.
Iwan menjelaskan, sejak tahun 1985, berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 tahun 1985, PBB dipungut oleh pemerintah pusat melalui Ditjen Pajak. Pemprov DKI juga menjadi provinsi pertama yang melaksanakan pemungutan PBB dan akan disusul oleh kota lainnya di Indonesia.
Melalui aturan yang lama itu, Pemprov DKI hanya mendapatkan dana bagi hasil dari Ditjen Pajak hasil pembayaran PBB warga Jakarta. Di sisi lain, Iwan juga menjelaskan kalau Pemprov DKI telah memperpanjang waktu pembayaran PBB. Jatuh tempo pembayaran PBB tetap pada 28 Agustus 2013 lalu, namun denda sebesar 2 persen baru akan berlaku setelah 31 Desember 2013.
"Saya ambil kebijakan karena animo masyarakat yang tinggi, ada musibah banjir dan kebakaran, denda pembayaran PBB, saya hapuskan sampai 31 Desember 2013," kata Iwan.
Dengan adanya sanksi denda tersebut, Iwan mengharapkan animo masyarakat semakin tinggi untuk membayar pajak, dan akhirnya berdampak pada pendapatan daerah. Jumlah pendapatan daerah itu didapatkan dari 1,2 wajib pajak pembayar PBB.
Saat ini, hanya ada tiga bank yang melayani pembayaran PBB, yaitu Bank DKI, Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Bank Mandiri. Masyarakat juga dapat membayar PBB di Kantor Pos.
Adapun upaya-upaya yang dilakukan DPP DKI untuk menagih pembayaran PBB sebelum jatuh tempo dengan mempercepat unit-unit pembayaran keliling. Seperti, mengerahkan mobil pos keliling dan mobil bank keliling. Sehingga, masyarakat tidak kesulitan untuk membayar PBB.
Sementara itu, Direktur Utama Bank DKI Eko Budiwiyono mengatakan hingga 28 Agustus 2013 lalu, Bank DKI telah menerima pembayaran PBB Pedesaan dan Perkotaan (P2) dari 970.744 wajib pajak dengan transaksi mencapai Rp 2,60 triliun.
"Terjadi jumlah lonjakan jumlah transaksi. Selama Agustus saja, Bank DKI melayani hingga 306 ribu wajib pajak," kata Eko.
Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Iwan Setiawandi mengatakan apabila dibandingkan dengan PAD PBB di waktu yang sama saat dipungut oleh Ditjen Pajak tahun sebelumnya, ada peningkatan sekitar 30 persen. "Pendapatan PBB sekarang sudah mencapai Rp 3,2 triliun atau 87 persen dari target akhir tahun Rp 3,6 triliun," kata Iwan kepada Kompas.com, Rabu (16/10/2013) pagi ini.
Iwan menjelaskan, sejak tahun 1985, berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 tahun 1985, PBB dipungut oleh pemerintah pusat melalui Ditjen Pajak. Pemprov DKI juga menjadi provinsi pertama yang melaksanakan pemungutan PBB dan akan disusul oleh kota lainnya di Indonesia.
Melalui aturan yang lama itu, Pemprov DKI hanya mendapatkan dana bagi hasil dari Ditjen Pajak hasil pembayaran PBB warga Jakarta. Di sisi lain, Iwan juga menjelaskan kalau Pemprov DKI telah memperpanjang waktu pembayaran PBB. Jatuh tempo pembayaran PBB tetap pada 28 Agustus 2013 lalu, namun denda sebesar 2 persen baru akan berlaku setelah 31 Desember 2013.
"Saya ambil kebijakan karena animo masyarakat yang tinggi, ada musibah banjir dan kebakaran, denda pembayaran PBB, saya hapuskan sampai 31 Desember 2013," kata Iwan.
Dengan adanya sanksi denda tersebut, Iwan mengharapkan animo masyarakat semakin tinggi untuk membayar pajak, dan akhirnya berdampak pada pendapatan daerah. Jumlah pendapatan daerah itu didapatkan dari 1,2 wajib pajak pembayar PBB.
Saat ini, hanya ada tiga bank yang melayani pembayaran PBB, yaitu Bank DKI, Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Bank Mandiri. Masyarakat juga dapat membayar PBB di Kantor Pos.
Adapun upaya-upaya yang dilakukan DPP DKI untuk menagih pembayaran PBB sebelum jatuh tempo dengan mempercepat unit-unit pembayaran keliling. Seperti, mengerahkan mobil pos keliling dan mobil bank keliling. Sehingga, masyarakat tidak kesulitan untuk membayar PBB.
Sementara itu, Direktur Utama Bank DKI Eko Budiwiyono mengatakan hingga 28 Agustus 2013 lalu, Bank DKI telah menerima pembayaran PBB Pedesaan dan Perkotaan (P2) dari 970.744 wajib pajak dengan transaksi mencapai Rp 2,60 triliun.
"Terjadi jumlah lonjakan jumlah transaksi. Selama Agustus saja, Bank DKI melayani hingga 306 ribu wajib pajak," kata Eko.
Editor : Ana Shofiana Syatiri
Source : megapolitan.kompas.com
Post a Comment