KPU didesak coret Prabowo karena masalah kewarganegaraan

KPU didesak coret Prabowo karena masalah kewarganegaraan

KPU didesak coret Prabowo karena masalah kewarganegaraan


Asosiasi Pengacara Pengawal Konstitusi (APPK) mendesak Komisi
Pemilihan Umum (KPU) untuk segera melakukan proses verifikasi
administrasi terhadap bakal calon presiden-wakil presiden untuk
Pilpres 2014 secara transparan dan sesuai aturan. KPU juga diminta
untuk melakukan tindakan-tindakan yang konkret dan tidak ragu
mencoret pencalonan bakal calon presiden dari Partai Gerindra
Prabowo Subianto, lantaran tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan
UUD 1945 dan UU Pilpres.

"Pertama KPU harus melakukan verifikasi administratif dan faktual
 terhadap persyaratan calon presiden Prabowo Subianto
Djojohadikusumo mengenai kewarganegaraannya. Dengan itu
 juga tidak meloloskan Prabowo Subianto Djojohadikusumo sebagai
 calon presiden," ujar Anggota APPK Ridwan Darmawan
dalam keterangan tertulisnya kepada merdeka.com di Jakarta, Sabtu (24/5).

Selain terkait dengan kewarganegaraan, Ridwan juga menuntut
KPU meminta surat klarifikasi kepada Komnas HAM RI terkait
status hukum yang bersangkutan. Yang dimaksud adalah terkait
dugaan keterlibatan Prabowo di dalam kasus pelanggaran HAM
berat yang hingga saat ini masih dalam proses.

Selain itu, lanjut dia, KPU juga harus meminta klarifikasi dari Mabes
Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang pernah membentuk Dewan
Kehormatan Perwira(DKP) dan merekomendasikan pemberhentian
Prabowo Subiantodari dinas kemiliteran. Keputusan itu hingga saat
ini tidak pernahdianulir, dievaluasi ataupun dibatalkan.

Menurut Ridwan, kewajiban KPU melakukan klarifikasi dimandatkan
dalam pasal 17 ayat 2 Peraturan KPU No. 15 Tahun 2014. Di situ
diatur bahwa dalam proses verifikasi bakal capres-cawapres,
KPU melakukan klarifikasi kepada instansi yang berwenang dan
menerima masukan masyarakat.

"Apabila tidak ada tindakan-tindakan konkret oleh KPU terkait hal itu,
APPK akan melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan
sengketa pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK). Selain itu, APPK
juga akan melaporkan ketidakprofesionalan KPU RI ke Bawaslu
RI dan Dewan Kehormatan Pengawas Pemilu atau DKPP," kata dia.

Ridwan beralasan Prabowo tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan
diri sebagai calon presiden RI. Lantaran Prabowo tidak memenuhi syarat-
syarat sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.

"Dasar kami adalah bahwa Prabowo Subianto Djojohadikusumo
merupakan seorang mantan perwira tinggi TNI AD, dan dalam
perjalanannya pada tahun 1998 dikabarkan secara luas bahwa
yang bersangkutan pernah mendapatkan kewarganegaraan
Yordania," jelas dia.

Hal itu diduga melanggar Pasal 6 ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 5
huruf b UU nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden
dan Wakil Presiden.

"Isinya menyatakan syarat menjadi capres atau cawapres adalah
Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah
menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri,"
 jelas Ridwan.

Dia menegaskan Prabowo Subianto telah begitu populer di seantero
negeri, khususnya pasca peristiwa Mei 1998. Di mana Prabowo
diberhentikan dari dinaskemiliterannya oleh institusi legal yakni DKP
yang dibentuk olehPanglima ABRI/TNI.

Alasan pemberhentian adalah karena terbukti melakukan perbuatan
 yang tercela di seputaran periode 1997-1998. Perbuatan tercela
dimaksud menurut para pelaku atau anggota DKP, adalah bahwa
Prabowo Subianto terlibat dalam kasus penculikan atau penghilangan
orang secara paksa. Korbannya adalah warga negara yang kritis
terhadap rezim Orde Baru kala itu.

"Hal itu bertentangan dengan Pasal 5 huruf i Undang-undang
No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan
Wakil Presiden. Yakni yang menyatakan setiap bakal capres
dan cawapres tidak pernah melakukan perbuatan tercela," pungkas dia.
[cob]

Source : merdeka.com












Post a Comment

Previous Post Next Post