Pengamat: RRI Bertanggung Jawab kepada Publik, Bukan DPR
JAKARTA, Pengamat komunikasi massa dari Universitas Pelita Harapan, Emrus Sihombing, mengkritik langkah Komisi I DPR yang berencana memanggil Radio Republik Indonesia (RRI) ihwal hitung cepat yang dilakukan RRI dalam Pemilu Presiden 2014. Menurut Emrus, RRI bertanggung jawab kepada publik, bukan DPR.
"Langkah RRI melakukan quick count sebagai tanggung jawab moral terkait posisinya sebagai lembaga penyiaran publik untuk melayani publik, bukan melayani pemerintah atau DPR," kata dia dalam sebuah diskusi di Jakarta, Senin (14/7/2014).
Emrus menilai terlalu prematur jika Komisi I memanggil RRI dengan alasan RRI harus netral dalam pilpres. Menurut dia, alasan bahwa dalam quick count-nya RRI memenangkan salah satu kubu calon presiden tidak dapat diterima.
"Kalau ada kesalahan atau melakukan kecurangan metodologi lebih masuk akal. Tapi, kalau dipanggil karena memenangkan salah satu kubu, itu terlalu prematur," kata dia.
Sebelumnya, Ketua Komisi I DPR RI Mahfud Siddiq mengatakan bahwa Komisi I DPR berencana memanggil jajaran direksi RRI setelah hasil hitung cepat lembaga itu disiarkan oleh media massa. Menurut Mahfud, RRI bukanlah lembaga survei resmi yang dapat melakukan hitung cepat dan harus dapat menjaga netralitasnya sebagai lembaga penyiaran publik. Hasil hitung cepat RRI menunjukkan, pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla unggul dengan perolehan 52,49 persen. Adapun Prabowo Subianto-Hatta Rajasa memperoleh 47,51 persen.
Source : KOMPAS.com —
http://nasional.kompas.com/read/2014/07/14/17192431/Pengamat.RRI.Bertanggung.Jawab.kepada.Publik.Bukan.DPR
Post a Comment