Tim kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU), Adnan Buyung Nasution (kanan)
Buyung: Peraturan dan Hukum Mana yang Dilanggar KPU?
JAKARTA - Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Adnan Buyung Nasution meminta bukti kepada pihak yang menuduh KPU telah melanggar hukum dalam pembukaan kotak suara.
"Tunjukkan, hukum mana yang dilanggar? peraturan mana yang dilanggar?," kata Buyung saat jeda sidang ketiga gugatan hasil Pilpres di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (11/8/2014).
Menurut Buyung, jika ada bukti pelanggaran yang dilakukan KPU dan masuk persidangan, biar hakim MK yang menilai apakah hal tersebut melanggar hukum atau tidaknya. "Serahkan ke hakim, betul atau tidak hakim yang putuskan," ucapnya.
Buyung pun menjelaskan, pembukaan kotak suara oleh KPU sudah dijelaskan pada awal persidangan dan tindakan tersebut untuk persiapan alat-alat bukti dalam menjawab semua permohonan yang diajukan tim Prabowo-Hatta pada persidangan gugatan hasil Pilpres 2014.
"Jadi tentu saja pihak KPU harus mempunyai alat bukti dan hal itu tidak ada hukum yang melarang. Ya kotak itu adalah kotak KPU dan KPU bisa membuka isinya demi kepentingan hukum, dan demi kepentingan keadilan untuk peradilan. Bukan untuk di jual atau dihilangkan," tutur Buyung.
Source : http://www.tribunnews.com/pemilu-2014/2014/08/11/buyung-peraturan-dan-hukum-mana-yang-dilanggar-kpu
إرسال تعليق