Marzuki: Revisi UUMD3 agar KPK tak seenaknya panggil ketua DPR

Marzuki: Revisi UUMD3 agar KPK tak seenaknya panggil ketua DPR

Marzuki Alie diperiksa KPK. ©2013 Merdeka.com/M. Luthfi Rahman

Marzuki: Revisi UUMD3 agar KPK tak seenaknya panggil ketua DPR


Ketua DPR Marzuki Alie tidak setuju jika Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) dianggap bentuk melindungi pelaku korupsi seperti yang dikatakan Ketua KPKAbraham Samad . Menurut Marzuki, tidak ada aturan yang menyebut jika KPK harus meminta izin terlebih dahulu kepada presiden sebelum KPK memanggil anggota DPR.

Marzuki menjelaskan, pasal tentang pemanggilan harus izin terlebih dahulu agar KPK tidak bisa seenaknya mengobok-obok lembaga DPR. Sebab, tidak ada satu lembaga pun yang punya kewenangan lebih kuat.

"Tidak main comot-comot saja begitu, tidak ada lembaga apapun yang sangat power, tidak ada dalam era demokrasi ini tidak ada satu lembaga pun yang lebih kuasa dari lembaga lain," ujar Marzuki usai buka puasa bersama Presiden SBY di kediamannya, Jumat (11/7).

Marzuki paham jika KPK punya aturan khusus atau lex spesialis dalam menangani kasus korupsi. Namun bukan berarti bisa sewenang-wenang menguasai lembaga lain, termasuk DPR dan kepala negara.

"Memangil-manggil ketua DPR itu ada mekanisme masak enggak jelas urusannya, kecuali terbukti ketua DPR itu menerima sesuatu misalnya atau jelas ada fakta mengerjakan proyek-proyek sesuatu ini enggak jelas kok panggil-panggil saja," jelas dia.

Wakil Ketua Majelis Tinggi Demokrat ini menekankan, KPK tak bisa panggil Ketua DPR begitu saja. Kecuali, jika tangkap tangan, atau menangkap karena sudah ada dua alat bukti, itu bisa saja.

"Enggak lah tidak akan mempersulit, selama ini kalau tangkap tangan, tangkap tangan saja, meminta keterangan, kalau main tangkap silakan tangkap, masa mau nangkep ijin ya kan. Kalau memang ada bukti bahwa menerima tangkap-tangkap saja, tidak ada masalah itu tidak perlu izin," tutur dia.

"Jadi lihat konteks bunyinya, jadi kalau diminta keterangan ada mekanisme lah, setiap orang dipanggilin seolah-olah (salah), kita ingin hukum tegak, kita ingin Indonesia bersih tapi ada aturannya yang mengaturnya," pungkasnya.

Seperti diketahui, dalam Pasal 254 UUMD3, penyidik hanya boleh memeriksa anggota DPR jika berstatus tersangka bukan saksi atau pihak yang dimintai keterangan dalam penyelidikan.
Source : http://www.merdeka.com/peristiwa/marzuki-revisi-uumd3-agar-kpk-tak-seenaknya-panggil-ketua-dpr.html

Post a Comment

Previous Post Next Post